Menkop Koperasi : Usaha UKM Tak perlu Lagi Izin Usaha, Cukup Mendaftar

Menkop Koperasi : Usaha UKM Tak perlu Lagi Izin Usaha, Cukup Mendaftar
Jasa Pembuatan Web Murah
Miliki website profesional untuk bisnis anda, Mobile & SEO Friendly
http://riauwebdesign.com

Portal Berita Riau
Portal Berita Riau, terupdate dan Terkini, Informasi Riau Terpercaya!
http://berita.riauniaga.com

Situs Iklan Gratis Pekanbaru
Pasang Iklan Usaha anda saat ini juga di riauniaga.com, GRATIS 100%
http://raiuniaga.com

Belajar Bisnis Internet Gratis
Anda ingin mendapatkan penghasilan dari internet? mari belajar bersama kami...
http://fullblogging.com

Ads by UKMriau

UKMriau.com, Jakarta – Pemerintah melalui rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memutuskan menghapus proses perizinan untuk pendirian usaha mikro dan kecil.

Dengan demikian, pelaku usaha yang akan mendirikan usaha mikro atau kecil cukup mendaftar saja sebelum memulai usaha.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UMKM AA Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, terkait hal itu, pemerintah akan melakukan revisi atas Perpres Nomor 98 Tahun 2014 tentang izin usaha mikro dan kecil.

#Rekomendasi :   Prosedur & Syarat Mengurus Izin UKM (Usaha Mikro dan Kecil) di Kantor Kecamatan

“Rapat tadi mengenai Perpres Nomor 98 tahun 2014 yang isinya mengenai kewenangan Camat mengeluarkan izin usaha mikro kecil. Sekarang itu diubah, tidak perlu izin lagi, cukup didaftarkan. Daftar dan izin itu beda,” kata Puspayoga di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

izin-usaha-ukm

Perkembangan Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (harian kompas)

Menurut Puspayoga, langkah tersebut meniru kebijakan yang sudah terlebih dahulu ditempuh pemerintah kota Bandung.

“Seperti di Bandung yang 2 minggu lalu kita launching dengan Pak Ridwan Kamil,” ungkap Puspayoga.

Pemerintah juga tengah mengkaji mekanisme pendaftaran usaha mikro kecil ke depannya.

“Di Bandung, pendaftaran cukup pakai ponsel. Kita juga berharap bisa online. Kalau belum, sementara manual dulu,” tutur Puspayoga.

Sebelumnya, pemerintah juga akan mempermudah pendirian Perusahaan Terbatas (PT) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dukungan kredit perbankan juga sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan UMKM.

sumber : kompas.com

About Admin UKMriau

UKM Riau - Portal Media Informasi, Info Peluang Usaha, Bisnis UKM Riau Dan Direktori UKM Pekanbaru Riau Berbasis MEA
Go online kan Usaha UKM anda mulai dari sekarang, Kami siap membantu usaha anda Online secara profesional dan terukur. UKM Riau bekerjasama RWD ( Riau Web Design ) dalam Program 1000 UKM Riau Go Online. Visit : http://www.riauwebdesign.com

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai