Miliki website profesional untuk bisnis anda, Mobile & SEO Friendly
http://riauwebdesign.com
Portal Berita Riau
Portal Berita Riau, terupdate dan Terkini, Informasi Riau Terpercaya!
http://berita.riauniaga.com
Situs Iklan Gratis Pekanbaru
Pasang Iklan Usaha anda saat ini juga di riauniaga.com, GRATIS 100%
http://raiuniaga.com
Belajar Bisnis Internet Gratis
Anda ingin mendapatkan penghasilan dari internet? mari belajar bersama kami...
http://fullblogging.com
Ads by UKMriau
UKMriau.com, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Republik Indonesia telah menegaskan bahwa izin usaha untuk golongan mikro dan kecil mulai tahun 2015 ini dipermudah.
Persyaratan untuk mendapatkan izin ini sangat mudah.
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil cukup membawa surat pengantar dari Desa Kelurahan dalam bentuk surat keterangan tempat usaha.
(Berita Terkait: Izin Usaha Mikro dan Kecil Cukup Dikeluarkan Camat dan Gratis)
Dilengkapi juga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak dua lembar dan mengisi formulir yang telah disiapkan.
Bagi yang tidak memiliki izin, pihak kecamatan berkewajiban untuk menertibkan.
Dengan demikian, ia meminta agar pihak kecamatan dan jajarannya serta yang mengikuti sosialisasi ini agar menginformasikan kepada masyarakat khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil agar segera mengurus izin.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Denpasar, Bali, Made Erwin Suryadarma Sena menambahkan, izin yang dilayani di kecamatan hanya usaha mikro dan kecil.
Dimana yang tergolong usaha mikro adalah asetnya di bawah Rp 50 juta dan usaha kecil asetnya di bawah Rp 300 juta.
Jumlah aset ini di luar tanah dan bangunan. Bagi usaha menengah ke atas ngurus izinnya tetap melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal. (*)
sumber : tribunnews.com











