Pemda Masih Wajibkan Izin HO, Padahal Pemerintah Pusat Mentiadakan

Pemda Masih Wajibkan Izin HO, Padahal Pemerintah Pusat Mentiadakan
Jasa Pembuatan Web Murah
Miliki website profesional untuk bisnis anda, Mobile & SEO Friendly
http://riauwebdesign.com

Portal Berita Riau
Portal Berita Riau, terupdate dan Terkini, Informasi Riau Terpercaya!
http://berita.riauniaga.com

Situs Iklan Gratis Pekanbaru
Pasang Iklan Usaha anda saat ini juga di riauniaga.com, GRATIS 100%
http://raiuniaga.com

Belajar Bisnis Internet Gratis
Anda ingin mendapatkan penghasilan dari internet? mari belajar bersama kami...
http://fullblogging.com

Ads by UKMriau
UKMriau.com, JAKARTA – Pemerintah daerah masih membebani pelaku usaha dengan izin gangguan meskipun pemerintah pusat menghapus izin tersebut melalui Paket Kebijakan Ekonomi.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan mayoritas pemerintah daerah masih mengharuskan pelaku industri besar dan kecil mengurus izin gangguan lingkungan atau yang dikenal dengan izin HO (hinder ordonnantie).

Dia menilai kebijakan pemerintah daerah berlawanan dengan kebijakan penyederhanaan pengurusan izin usaha oleh pemerintah yang diumumkan Presiden Jokowi sebagai Paket Kebijakan Ekonomi XII.

Alasan pejabat pemerintah daerah tetap memberlakukan izin HO adalah pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan paket deregulasi tersebut.

“Seharusnya sudah dihapus, tetapi pemerintah tidak mau menghapuskan serta-merta. Mereka bilang belum ada juklak-nya,” kata Ade, Minggu (16/10/2016).

#Rekomendasi :   Banyak Pelaku UMKM di Jatim Belum Paham Amnesti Pajak

Ade mengatakan tetap berlakunya izin HO membuat kebijakan pemerintah soal deregulasi tidak berdampak terhadap kemudahan berusaha (ease of doing business) di lapangan.

Dia menjelaskan izin HO termasuk salah satu syarat yang paling membebani pelaku industri karena menghabiskan biaya tinggi, membutuhkan proses panjang, dan mubazir karena sudah diatur oleh izin lain.

“Investasi jadi lama, itu harus diperpanjang setiap 2–3 tahun. Biayanya puluhan juta. Izin buat investasi baru mungkin perlu, tetapi untuk ekspansi urusnya lama,” kata Ade.

Paket Kebijakan Ekonomi XII diumumkan pemerintah pada April 2016. Salah satu kebijakan yang diumumkan adalah deregulasi izin memulai usaha.

Pemerintah mengurangi prosedur izin memulai usaha dari 13 jenis selama 47 hari menjadi 7 prosedur yang diklaim bisa selesai dalam 10 hari. Biaya pengurusan izin juga ditekan dari Rp6,8 juta—Rp7,8 juta menjadi Rp2,7 juta.

Proses deregulasi termasuk penghapusan izin HO, izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi, dan izin analisis mengenai dampak lingkungan bagi daerah yang sudah memiliki izin Amdal.

Visit web sumber : KLIK DISINI

About Admin UKMriau

UKM Riau - Portal Media Informasi, Info Peluang Usaha, Bisnis UKM Riau Dan Direktori UKM Pekanbaru Riau Berbasis MEA
Go online kan Usaha UKM anda mulai dari sekarang, Kami siap membantu usaha anda Online secara profesional dan terukur. UKM Riau bekerjasama RWD ( Riau Web Design ) dalam Program 1000 UKM Riau Go Online. Visit : http://www.riauwebdesign.com

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai